Monday, March 10, 2014

Fungsi Kelurahan

1. Lurah

Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
Fungsi :
a. Pelasksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pelaksanaan kegaitan ekonomi dan pembangunan;
c. Pelaksanaan kegaitan perberdayaan masyarakata dan kesejahteraan rakyat
d. Penyelnggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e. Pelaksanaan kegiatan ke-Tata Usahaan.

2. Sekretariat

Tugas Pokok :
Membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah;
b. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
c. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan
d. Pelaksaanaan pengurusan administrasi kepegawaian
e. Pengelolaan administrasi keuangan
f. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan kelurahan
g. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya di luar kegiatan yang telah tercakup dalam seksi lain.

3. Seksi Pemerintahan

Tugas Pokok
Membantu Lurah melaksanakan pembinaan pemrintahan kelurahan, dan pembinaan rukun warga

Fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan
b. Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan
c. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
d. Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan
e. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan perberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RW dan Ketua RT
f. Pelaksanaan administrasi pertanahan
g. Pelaksanaan fasilitsi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
h. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyenggaraan pemerintahan kelurahan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

4. Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Tugas Pokok
Membantu Lurah dalam melaksanakan Pengendalian, pembinaan ekonomi pembangunan, koperasi dan UMKM serta pembangunan partisipasi masyarakat

Fungsi
a. Pemberian pelayanan kepada maysarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
b. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan ekonomi pembangunan serta swadaya masyarakat
c. Perencanaan pembangunan fisik baik program kelurahan maupun atas prakasa masyarakat
d. Pelakasanaan pembinaan terhadapa koperasi, UMKM dan Lembaga Keuangan Mikro formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal
e. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup

5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Rakyat

Tugas Pokok
Membantu Lurah dalam menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat

Fungsi :
a. Penyusunan Program Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
b. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
c. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masayarakat dan kesejahteraan rakyat
d. Pengkoordinasian upaya pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
e. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
f. Pelaksanaan pemberian pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyatakat dan 
   Kesejahteraan Rakyat.

6. Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Tugas Pokok
Membantu Lurah melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan perlindungan masyarakat.

Fungsi
a. Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b. Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di kelurahan
c. Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat dan anggota LINMAS di Kelurahan
d. Pelaksanaan penertiban terhadap gangguan sosial
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

No comments:

Post a Comment