Thursday, July 3, 2014

Karang Taruna

Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
-   penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
-   penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
-   penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di  lingkungannya secara
     komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
-   penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
-   penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
     muda;
-   penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan 
     sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-   pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang 
    bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan 
    mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
-  penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi      penyandang masalah
    kesejahteraan sosial;
-  penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
    lainnya;
-   penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
-   pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
     bagi remaja; dan
-   penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
    pencegahan  kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja

No comments:

Post a Comment