Thursday, July 3, 2014

Sekdes

Sekretaris Desa

1) Tugas
   Sekretaris kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaan
   administrasi dan memberkan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi
   kelurahan
2) Fungsi
   Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi:
   a) Penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan
   b) Pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga
   c) Pengelolaan urusan keuangan dan administrasi kelurahan

No comments:

Post a Comment