Thursday, July 3, 2014

Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Kasi Pembangunan Dan Lingkungan Hidup

1.Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan.
2.Melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan :
   – Mendirikan bangunan
   – Surat keterangan domisili perusahaan
   – Surat keterangan
4.Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan di Kelurahan.
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota
7.Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.

No comments:

Post a Comment