Thursday, July 3, 2014

Kasi Budaya dan Agama

Kasi Budaya dan Agama.

Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan dibidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni, budaya, dan keagamaan, yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana 
    kerja Kelurahan.
2. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk
    teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan
    perundang undangan yang berlaku.
5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Budaya dan Agama.
7. Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi
    kepemudaan, kesenian tradisional, dan organisasi keagamaan.
8. Melakukan fasilitasi pembinaan dibidang kebudayaan dan keagamaan.
9. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
10. Melakukan fasilitas pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan, 
      dan organisasi keagamaan.
11. Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
12. Melakukan fasilitasi program (PKL) Praktek Kerja Lapangan mahasiswa / mahasiswi.
13. Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
14. Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
15. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang budaya dan agama.
16. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dibidang budaya dan agama
17. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
18. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
20. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

No comments:

Post a Comment