Thursday, July 3, 2014

Linmas

LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT).

- Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan
   penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membantu Aparat Pemerintah Kelurahan dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
   umum di wilayah kelurahan tersebut.
- Membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di kelurahan maupun lingkungan dari tingkat RT
   dan RW.
- Membantu dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legeslatif, Pemilu
  Presiden dan wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam
  kegiatan yang dilakukan oleh Kelurahan.
- Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang
  diakibatkan alam.
- Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan dan
  ketertiban negara.

No comments:

Post a Comment