Showing posts with label Pelayanan. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan. Show all posts

Thursday, July 3, 2014

Layanan Pencatatan Sipil

Layanan Pencatatan Sipil

1.       Akta Kelahiran
2.       Akta Kematian
3.       Akta Perkawinan
4.      Akta Perceraian
5.      Akta Pengakuan dan Pengangkatan Anak (Adopsi)
6.      Kutipan Kedua dan Seterusnya
7.      Perubahan Nama, Perubahan Status Kewarganegaraan
8.      Surat Keterangan

Layanan Pendaftaran Penduduk

Layanan Pendaftaran Penduduk


1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

4. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)

5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)

6. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK)

7. Surat Keterangan Ganti Nama

8. Surat Keterangan Pendaftaran Pindah Domisili (SKPD)

9. Surat Keterangan Pindah

10. Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili

11. Surat Keterangan Kelahiran

12. Surat Keterangan Lahir Mati

13. Surat Keterangan 


Layanan Pencatatan Sipil Akta Perkawinan

Pembuatan Akta Perkawinan


Ketentuan Akta Perkawinan:

Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
Islam dicatatkan di KUA.
Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wednesday, July 2, 2014

Layanan Pencatatan Sipil Akta Kematian

Akta Kematian 



Cara Pembuatan :

Pelapor Membawa persyaratan :

1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
4. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
5. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
6. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);

Layanan Pencatatan Sipil Akta Kelahiran

Akta Kelahiran



Dasar Hukum

-Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
-Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
-Undang-undang No. 24 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
  Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.23 tahun 2006 -----
  Tentang Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan -
  Pencatatan Sipil.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran -
  Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
-Peraturan Daerahi No. 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perda No. 05 Tahun 2007 Tentang -
  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
-Peraturan Daerahi No. 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
  Pencatatan Sipil

Cara Pembuatan Akta Kelahiran

Membawa persyaratan :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ASLI atau Surat Pernyataan
    kelahiran dukun / bidan bermaterai Rp 6.000,- dari ibu kandung / yang bersangkutan;
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
3. Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua atau Fotocopy Akta Cerai orang tua;
4. Surat Pernyataan tercatat status anak seorang ibu, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani ibu kandung     (apabila tidak bisa menunjukkan bukti perkawinan yang sah);
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran dan tanda tangan pada lembar F2-01 dari Kelurahan;
6. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada);
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
8. Fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki atau Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah yang    
    bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat );
9. Surat pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6.000,- (Untuk Akta Kelahiran
    Terlambat)
10. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat);
11. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan domisili ibu kandung ASLI atau Surat Keterangan  
      Numpang Lahir dari Kelurahan tempat domisili bidan / Rumah Sakit (Bagi Penduduk Luar Kota);

Sunday, June 29, 2014

Layanan Pindah Datang

Permohonan Surat Keterangan Pindah dan Pindah Datang

Klasifikasi perpindahan penduduk meliputi :

Pindah antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, mengisi Form F1.25, dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW (formulir F1-13);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
• Desa                      : 1 (satu) hari kerja.
• Kecamatan            : 2 (dua) hari kerja

Pindah antar kecamatan dalam satu Kabupaten, mengisi Form F1.29 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
• Desa                : 2 (satu) hari kerja.

Pindah antar kabupaten atau kota dalam dan luar propinsi, mengisi form F1.34 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Pengantar dari Kecamatan
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Surat Keterangan Catatan. Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
• Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.

Persyaratan Surat Pindah Datang (Kedatangan), melampirkan:
1. Surat Keterangan pindah dari alamat asal.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Pada saat  diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah.
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Waktu Proses :
• Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.


Layanan KK

KARTU KELUARGA.





Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 ( empat) yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT , Kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Persyaratan Pembuatan KK.

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.
2. Kartu Keluarga Lama Asli.
3. Foto Copy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian.
4. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari desa / Kelurahan/ Foto copy Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki Akta.
5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.

• Retribusi KK                                 : Rp. -
• Denda Keterlambatan  pelaporan perubahan KK melebihi 30 hari :
• WNI                                  Rp.   25.000,00
• WNA                                Rp. 100.000,00

Waktu Proses :
• Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.

Layanan KTP

KTP



Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP  wajib dimiliki oleh  Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Persyaratan Pembuatan KTP Baru.

Mengisi  Formulir  permohonan   melampirkan :
1. Telah mencapai umur 17 tahun/ sudah kawin/ pernah kawin.
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah.
3. Mengisi Formulir F1-07.
4. Melampirkan foto copy KK SIAK.
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk pendatang.
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di pelayanan Kecamatan.

Persyaratan Perpanjangan KTP

Mengisi Formulir permohonan  melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
3. KTP yang habis masa berlakunya/KTP lama asli.
4. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki.

Persyaratan KTP Hilang/ Rusak

Mengisi Formulir permohonan  melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
3. Surat Keterangan kehilangan KTP dari kepolisian setempat.
4. Bukti KTP lama  yang rusak bila terjadi kerusakan.
5. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki

Pelaporan perpanjangan KTP yang melebihi masa berlakunya dikenakan denda administratif :
WNI                 maksimal Rp     25.000,00
WNA               maksimal Rp  100.000,00
Waktu Proses :
• Desa  : 2 (dua) hari kerja.
• Kecamatan  : 3 (tiga) hari kerja.

Monday, March 10, 2014

Pelayanan Masyarakat

Seksi Pemerintahan :
1. Surat Pertanahan
2. Surat Pengantar Nikah
3. Surat Pengantar Waris
4. Surat Pengantar KTP dan Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Pengantar Kelahiran dan kematian
6. Surat Pengantar pindah datang
7. Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian
8. Surat Pengantar serbaguna
9. Surat Pengantar bersih diri
10. Pelayanan PBB

Seksi Ekonomi dan pembangunan :
1. Surat Pengantar Ijin Usaha
2. Surat Pengantar IMB
3. Surat Pengantar NPWP
4. Surat Pengantar Pinjaman ke Bank
5. Surat Pengantar Domisili Perusahaan

Seksi Pemberdayaan :
1. Surat Keterangan tidak mampu
2. Surat Pengantar belum nikah
3. Surat Pengantar keterangan janda/duda
4. Surat Pengantar nikah
5. Surat Pengantar pension
6. Surat Pengantar tanggungan keluarga
7. Surat Pengantar keteranan belum mempunyai rumah
8. Surat Pengantar keringanan biaya sekolah
9. Surat Pengantar Keterangan ibadah haji