Thursday, July 3, 2014

Kepala Lurah

Kepala Lurah       

Tugas
a)      Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
b)   Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
(1)  pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
(2)  pemberdayaan masyarakat
(3)  pelayanan masyarakat
(4)  penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
(5)  pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

(6)  pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan

No comments:

Post a Comment