Thursday, July 3, 2014

Layanan Pendaftaran Penduduk

Layanan Pendaftaran Penduduk


1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

4. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)

5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)

6. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK)

7. Surat Keterangan Ganti Nama

8. Surat Keterangan Pendaftaran Pindah Domisili (SKPD)

9. Surat Keterangan Pindah

10. Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili

11. Surat Keterangan Kelahiran

12. Surat Keterangan Lahir Mati

13. Surat Keterangan 


No comments:

Post a Comment