Thursday, July 3, 2014

LPMK

LPMK (Pemberdayaan Masyarakat Kota).

LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, sebagai wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 .
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kelurahan dengan
berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .
Tugas LPMK adalah :
            - Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
            - Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
            - Memberikan usul dan saran kepada Lurah dalam kegiatan pemberdayaan
       dan kemasyarakatan
   - Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya
       mensejahterakan masyarakat

No comments:

Post a Comment