Kasi
Pemberdayaan Masyarakat
Seksi pemberdayaan masyarakat bertugas menyelanggarakan urusan
termasuk pembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya. Melaksanakan
bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup
kelurahan.
Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian
kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan
kesejahteran keluarga melalui 10 program pokok PKK.
Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita menuju
keluarga sehat sejahtera.
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan
kewenangannya.
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung
masyarakat di wilayah kelurahan.
Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang
dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara
ketentraman dan ketertiban di wilayah
kelurahan.
Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan bupati serta peraturan
perundang-undangan lainnya di wilayah kelurahan.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang
tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas
pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.
Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya
di lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai
penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh lurah sesuai bidang
tugasnya
No comments:
Post a Comment