Akta Kematian
Cara Pembuatan :
Pelapor Membawa persyaratan :
1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
4. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
5. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
6. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
RT & RW
RT & RW membutkan surat pengantar ;
Kelurahan
Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kematian (form F2-28);
Lurah menerbitkan form F2-29 sebagai Surat Keterangan Kematian yang telah ditandatangani oleh Lurah;
Kecamatan
Pemohon melaporkan ke petugas untuk pemisahan KK (Jika yang meninggal adalah kepala keluarga);
Dispendukcapil
Petugas menerima form F2-28 dan berkas sesuai persyaratan yang berlaku;
Petugas mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta;
Petugas menyimpan Register Akta sebagai arsip.
Jangka Waktu 2 Hari Kerja
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan Di Wilayah NKRI : 30 Hari Kerja Sejak Tanggal Kematian
Di Luar NKRI : 7 Hari Kerja Sejak Tanggal Kematian
Denda Administrasi Apabila Terlambat Melapor (Sesuai UU No 23 Tahun 2006)
Paling banyak : Rp. 1.000.000,-
No comments:
Post a Comment