Wednesday, July 2, 2014

Layanan Pencatatan Sipil Akta Kematian

Akta Kematian 



Cara Pembuatan :

Pelapor Membawa persyaratan :

1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
4. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
5. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
6. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);



RT & RW

RT & RW membutkan surat pengantar ;

Kelurahan

Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kematian (form F2-28);
Lurah menerbitkan form F2-29 sebagai Surat Keterangan Kematian yang telah ditandatangani oleh Lurah;

Kecamatan

Pemohon melaporkan ke petugas untuk pemisahan KK (Jika yang meninggal adalah kepala keluarga);
Dispendukcapil
Petugas menerima form F2-28 dan berkas sesuai persyaratan yang berlaku;
Petugas mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta;
Petugas menyimpan Register Akta sebagai arsip.

Jangka Waktu 2 Hari Kerja

Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan Di Wilayah NKRI : 30 Hari Kerja Sejak Tanggal Kematian
                                                              Di Luar NKRI : 7 Hari Kerja Sejak Tanggal Kematian
Denda Administrasi Apabila Terlambat Melapor (Sesuai UU No 23 Tahun 2006)
Paling banyak : Rp. 1.000.000,-

No comments:

Post a Comment