Tuesday, March 11, 2014
Data Kelurahan Mangkubumen
Data Penduduk
|
Mangkubumen
|
Kota
|
|||||
|
2010
|
2012
|
% perubahan
|
2010
|
2012
|
% perubahan
|
|
|
Total KK:
|
2,429
|
2,642
|
8.8%
|
130,277
|
147,187
|
13.0%
|
|
Total Penduduk:
|
8,680
|
8,417
|
-3.0%
|
460,197
|
499,683
|
8.6%
|
|
Rata-rata jiwa per
KK:
|
3.6
|
3.2
|
-10.8%
|
3.5
|
3.4
|
-10.8%
|
|
Anak usia 7-18
tahun:
|
1,342
|
1,364
|
1.6%
|
83,297
|
90,933
|
9.2%
|
|
Jumlah Rumah:
|
1,820
|
1,792
|
-1.5%
|
98,116
|
108,841
|
10.9%
|
|
Rata-rata Jumlah KK
per rumah:
|
0.75
|
0.68
|
-9.2%
|
0.80
|
0.70
|
-12.5%
|
|
penduduk usia 7-18
tahun yang tidak bersekolah:
|
1.6%
|
1.0%
|
-40.9%
|
5.3%
|
4.5%
|
-7.5%
|
|
HH with public WC:
|
13%
|
11%
|
-7.4%
|
18%
|
16%
|
4.0%
|
|
HH with private WC:
|
70%
|
69%
|
6.0%
|
69%
|
65%
|
7.5%
|
|
HH with PDAM:
|
37%
|
30%
|
-19.7%
|
34%
|
30%
|
-1.1%
|
|
HH with public
wells:
|
12%
|
—
|
—
|
13%
|
—
|
—
|
|
HH with private
wells:
|
49%
|
—
|
—
|
43%
|
—
|
—
|
|
% kepemilikan
sertifikat tanah:
|
77%
|
—
|
—
|
78%
|
—
|
—
|
|
% KK Miskin:
|
17%
|
22%
|
30.9%
|
21%
|
33%
|
53.8%
|
|
% Orang cacat:
|
—
|
0.43%
|
—
|
—
|
0.5%
|
—
|
|
Jumlah kasus DBD:
|
—
|
0
|
—
|
—
|
28
|
—
|
|
% RTLH:
|
—
|
5.8%
|
—
|
—
|
2.3%
|
—
|
Kontak Informasi:
Monday, March 10, 2014
Pelayanan Masyarakat
Seksi Pemerintahan :
Seksi Ekonomi dan pembangunan :
1. Surat Pengantar Ijin Usaha
2. Surat Pengantar IMB
3. Surat Pengantar NPWP
4. Surat Pengantar Pinjaman ke Bank
5. Surat Pengantar Domisili Perusahaan
Seksi Pemberdayaan :
1. Surat Keterangan tidak mampu
2. Surat Pengantar belum nikah
3. Surat Pengantar keterangan janda/duda
4. Surat Pengantar nikah
5. Surat Pengantar pension
6. Surat Pengantar tanggungan keluarga
7. Surat Pengantar keteranan belum mempunyai rumah
8. Surat Pengantar keringanan biaya sekolah
9. Surat Pengantar Keterangan ibadah haji
1. Surat Pertanahan
2. Surat Pengantar Nikah
3. Surat Pengantar Waris
4. Surat Pengantar KTP dan Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Pengantar Kelahiran dan kematian
6. Surat Pengantar pindah datang
7. Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian
8. Surat Pengantar serbaguna
9. Surat Pengantar bersih diri
10. Pelayanan PBB
2. Surat Pengantar Nikah
3. Surat Pengantar Waris
4. Surat Pengantar KTP dan Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Pengantar Kelahiran dan kematian
6. Surat Pengantar pindah datang
7. Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian
8. Surat Pengantar serbaguna
9. Surat Pengantar bersih diri
10. Pelayanan PBB
Seksi Ekonomi dan pembangunan :
1. Surat Pengantar Ijin Usaha
2. Surat Pengantar IMB
3. Surat Pengantar NPWP
4. Surat Pengantar Pinjaman ke Bank
5. Surat Pengantar Domisili Perusahaan
Seksi Pemberdayaan :
1. Surat Keterangan tidak mampu
2. Surat Pengantar belum nikah
3. Surat Pengantar keterangan janda/duda
4. Surat Pengantar nikah
5. Surat Pengantar pension
6. Surat Pengantar tanggungan keluarga
7. Surat Pengantar keteranan belum mempunyai rumah
8. Surat Pengantar keringanan biaya sekolah
9. Surat Pengantar Keterangan ibadah haji
Fungsi Kelurahan
1. Lurah
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
Fungsi :
a. Pelasksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pelaksanaan kegaitan ekonomi dan pembangunan;
c. Pelaksanaan kegaitan perberdayaan masyarakata dan kesejahteraan rakyat
d. Penyelnggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e. Pelaksanaan kegiatan ke-Tata Usahaan.
2. Sekretariat
Tugas Pokok :
Membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah;
b. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
c. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan
d. Pelaksaanaan pengurusan administrasi kepegawaian
e. Pengelolaan administrasi keuangan
f. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan kelurahan
g. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya di luar kegiatan yang telah tercakup dalam seksi lain.
3. Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok
Membantu Lurah melaksanakan pembinaan pemrintahan kelurahan, dan pembinaan rukun warga
Fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan
b. Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan
c. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
d. Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan
e. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan perberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RW dan Ketua RT
a. Pelasksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pelaksanaan kegaitan ekonomi dan pembangunan;
c. Pelaksanaan kegaitan perberdayaan masyarakata dan kesejahteraan rakyat
d. Penyelnggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e. Pelaksanaan kegiatan ke-Tata Usahaan.
2. Sekretariat
Tugas Pokok :
Membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah;
b. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
c. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan
d. Pelaksaanaan pengurusan administrasi kepegawaian
e. Pengelolaan administrasi keuangan
f. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan kelurahan
g. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya di luar kegiatan yang telah tercakup dalam seksi lain.
3. Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok
Membantu Lurah melaksanakan pembinaan pemrintahan kelurahan, dan pembinaan rukun warga
Fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan
b. Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan
c. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
d. Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan
e. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan perberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RW dan Ketua RT
f. Pelaksanaan administrasi pertanahan
g. Pelaksanaan fasilitsi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
h. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyenggaraan pemerintahan kelurahan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
4. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok
Membantu Lurah dalam melaksanakan Pengendalian, pembinaan ekonomi pembangunan, koperasi dan UMKM serta pembangunan partisipasi masyarakat
Fungsi
a. Pemberian pelayanan kepada maysarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
b. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan ekonomi pembangunan serta swadaya masyarakat
c. Perencanaan pembangunan fisik baik program kelurahan maupun atas prakasa masyarakat
d. Pelakasanaan pembinaan terhadapa koperasi, UMKM dan Lembaga Keuangan Mikro formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal
g. Pelaksanaan fasilitsi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
h. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyenggaraan pemerintahan kelurahan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
4. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok
Membantu Lurah dalam melaksanakan Pengendalian, pembinaan ekonomi pembangunan, koperasi dan UMKM serta pembangunan partisipasi masyarakat
Fungsi
a. Pemberian pelayanan kepada maysarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
b. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan ekonomi pembangunan serta swadaya masyarakat
c. Perencanaan pembangunan fisik baik program kelurahan maupun atas prakasa masyarakat
d. Pelakasanaan pembinaan terhadapa koperasi, UMKM dan Lembaga Keuangan Mikro formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal
e. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok
Membantu Lurah dalam menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat
Fungsi :
a. Penyusunan Program Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
b. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
c. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masayarakat dan kesejahteraan rakyat
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok
Membantu Lurah dalam menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat
Fungsi :
a. Penyusunan Program Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
b. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
c. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masayarakat dan kesejahteraan rakyat
d. Pengkoordinasian upaya pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
e. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
f. Pelaksanaan pemberian pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyatakat dan
e. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
f. Pelaksanaan pemberian pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyatakat dan
Kesejahteraan Rakyat.
6. Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
6. Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok
Membantu Lurah melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan perlindungan masyarakat.
Fungsi
a. Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b. Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di kelurahan
Membantu Lurah melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan perlindungan masyarakat.
Fungsi
a. Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b. Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di kelurahan
c. Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat dan anggota LINMAS di Kelurahan
d. Pelaksanaan penertiban terhadap gangguan sosial
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d. Pelaksanaan penertiban terhadap gangguan sosial
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Apa Itu Kelurahan?
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Subscribe to:
Comments (Atom)
