Wednesday, July 2, 2014

Layanan Pencatatan Sipil Akta Kelahiran

Akta Kelahiran



Dasar Hukum

-Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
-Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
-Undang-undang No. 24 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
  Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.23 tahun 2006 -----
  Tentang Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan -
  Pencatatan Sipil.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran -
  Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
-Peraturan Daerahi No. 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perda No. 05 Tahun 2007 Tentang -
  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
-Peraturan Daerahi No. 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
  Pencatatan Sipil

Cara Pembuatan Akta Kelahiran

Membawa persyaratan :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ASLI atau Surat Pernyataan
    kelahiran dukun / bidan bermaterai Rp 6.000,- dari ibu kandung / yang bersangkutan;
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
3. Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua atau Fotocopy Akta Cerai orang tua;
4. Surat Pernyataan tercatat status anak seorang ibu, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani ibu kandung     (apabila tidak bisa menunjukkan bukti perkawinan yang sah);
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran dan tanda tangan pada lembar F2-01 dari Kelurahan;
6. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada);
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
8. Fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki atau Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah yang    
    bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat );
9. Surat pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6.000,- (Untuk Akta Kelahiran
    Terlambat)
10. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat);
11. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan domisili ibu kandung ASLI atau Surat Keterangan  
      Numpang Lahir dari Kelurahan tempat domisili bidan / Rumah Sakit (Bagi Penduduk Luar Kota);

No comments:

Post a Comment