KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Persyaratan Pembuatan KTP Baru.
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Telah mencapai umur 17 tahun/ sudah kawin/ pernah kawin.
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah.
3. Mengisi Formulir F1-07.
4. Melampirkan foto copy KK SIAK.
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk pendatang.
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di pelayanan Kecamatan.
Persyaratan Perpanjangan KTP
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
3. KTP yang habis masa berlakunya/KTP lama asli.
4. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki.
Persyaratan KTP Hilang/ Rusak
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
3. Surat Keterangan kehilangan KTP dari kepolisian setempat.
4. Bukti KTP lama yang rusak bila terjadi kerusakan.
5. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki
Pelaporan perpanjangan KTP yang melebihi masa berlakunya dikenakan denda administratif :
WNI maksimal Rp 25.000,00
WNA maksimal Rp 100.000,00
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.

No comments:
Post a Comment