Pembuatan Akta Perkawinan
Ketentuan Akta Perkawinan:
Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
Islam dicatatkan di KUA.
Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Thursday, July 3, 2014
Wednesday, July 2, 2014
Layanan Pencatatan Sipil Akta Kematian
Akta Kematian
Cara Pembuatan :
Pelapor Membawa persyaratan :
1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
4. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
5. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
6. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
Cara Pembuatan :
Pelapor Membawa persyaratan :
1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
4. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
5. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
6. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
Layanan Pencatatan Sipil Akta Kelahiran
Akta Kelahiran
Dasar Hukum
-Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
-Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
-Undang-undang No. 24 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.23 tahun 2006 -----
Tentang Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan -
Pencatatan Sipil.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran -
Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
-Peraturan Daerahi No. 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perda No. 05 Tahun 2007 Tentang -
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
-Peraturan Daerahi No. 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
Pencatatan Sipil
Cara Pembuatan Akta Kelahiran
Membawa persyaratan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ASLI atau Surat Pernyataan
kelahiran dukun / bidan bermaterai Rp 6.000,- dari ibu kandung / yang bersangkutan;
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
3. Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua atau Fotocopy Akta Cerai orang tua;
4. Surat Pernyataan tercatat status anak seorang ibu, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani ibu kandung (apabila tidak bisa menunjukkan bukti perkawinan yang sah);
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran dan tanda tangan pada lembar F2-01 dari Kelurahan;
6. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada);
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
8. Fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki atau Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah yang
bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat );
9. Surat pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6.000,- (Untuk Akta Kelahiran
Terlambat)
10. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat);
11. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan domisili ibu kandung ASLI atau Surat Keterangan
Numpang Lahir dari Kelurahan tempat domisili bidan / Rumah Sakit (Bagi Penduduk Luar Kota);
Dasar Hukum
-Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
-Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
-Undang-undang No. 24 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.23 tahun 2006 -----
Tentang Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan -
Pencatatan Sipil.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran -
Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
-Peraturan Daerahi No. 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perda No. 05 Tahun 2007 Tentang -
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
-Peraturan Daerahi No. 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
Pencatatan Sipil
Cara Pembuatan Akta Kelahiran
Membawa persyaratan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ASLI atau Surat Pernyataan
kelahiran dukun / bidan bermaterai Rp 6.000,- dari ibu kandung / yang bersangkutan;
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
3. Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua atau Fotocopy Akta Cerai orang tua;
4. Surat Pernyataan tercatat status anak seorang ibu, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani ibu kandung (apabila tidak bisa menunjukkan bukti perkawinan yang sah);
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran dan tanda tangan pada lembar F2-01 dari Kelurahan;
6. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada);
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
8. Fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki atau Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah yang
bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat );
9. Surat pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6.000,- (Untuk Akta Kelahiran
Terlambat)
10. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat);
11. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan domisili ibu kandung ASLI atau Surat Keterangan
Numpang Lahir dari Kelurahan tempat domisili bidan / Rumah Sakit (Bagi Penduduk Luar Kota);
Subscribe to:
Posts (Atom)


