Sunday, June 29, 2014

Layanan Pindah Datang

Permohonan Surat Keterangan Pindah dan Pindah Datang

Klasifikasi perpindahan penduduk meliputi :

Pindah antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, mengisi Form F1.25, dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW (formulir F1-13);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                      : 1 (satu) hari kerja.
Kecamatan            : 2 (dua) hari kerja

Pindah antar kecamatan dalam satu Kabupaten, mengisi Form F1.29 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                : 2 (satu) hari kerja.

Pindah antar kabupaten atau kota dalam dan luar propinsi, mengisi form F1.34 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Pengantar dari Kecamatan
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Surat Keterangan Catatan. Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.

Persyaratan Surat Pindah Datang (Kedatangan), melampirkan:
1. Surat Keterangan pindah dari alamat asal.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Pada saat  diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah.
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.


No comments:

Post a Comment