Thursday, July 3, 2014

LPMK

LPMK (Pemberdayaan Masyarakat Kota).

LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, sebagai wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 .
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kelurahan dengan
berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .
Tugas LPMK adalah :

Layanan Pencatatan Sipil

Layanan Pencatatan Sipil

1.       Akta Kelahiran
2.       Akta Kematian
3.       Akta Perkawinan
4.      Akta Perceraian
5.      Akta Pengakuan dan Pengangkatan Anak (Adopsi)
6.      Kutipan Kedua dan Seterusnya
7.      Perubahan Nama, Perubahan Status Kewarganegaraan
8.      Surat Keterangan

Layanan Pendaftaran Penduduk

Layanan Pendaftaran Penduduk


1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

4. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)

5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)

6. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK)

7. Surat Keterangan Ganti Nama

8. Surat Keterangan Pendaftaran Pindah Domisili (SKPD)

9. Surat Keterangan Pindah

10. Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili

11. Surat Keterangan Kelahiran

12. Surat Keterangan Lahir Mati

13. Surat Keterangan