Sunday, June 29, 2014

Layanan Pindah Datang

Permohonan Surat Keterangan Pindah dan Pindah Datang

Klasifikasi perpindahan penduduk meliputi :

Pindah antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, mengisi Form F1.25, dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW (formulir F1-13);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                      : 1 (satu) hari kerja.
Kecamatan            : 2 (dua) hari kerja

Pindah antar kecamatan dalam satu Kabupaten, mengisi Form F1.29 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                : 2 (satu) hari kerja.

Pindah antar kabupaten atau kota dalam dan luar propinsi, mengisi form F1.34 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Pengantar dari Kecamatan
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Surat Keterangan Catatan. Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.

Persyaratan Surat Pindah Datang (Kedatangan), melampirkan:
1. Surat Keterangan pindah dari alamat asal.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Pada saat  diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah.
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.


Layanan KK

KARTU KELUARGA.





Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 ( empat) yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT , Kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Persyaratan Pembuatan KK.

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.
2. Kartu Keluarga Lama Asli.
3. Foto Copy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian.
4. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari desa / Kelurahan/ Foto copy Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki Akta.
5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.

Retribusi KK                                 : Rp. -
Denda Keterlambatan  pelaporan perubahan KK melebihi 30 hari :
WNI                                  Rp.   25.000,00
WNA                                Rp. 100.000,00

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.

Layanan KTP

KTP



Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP  wajib dimiliki oleh  Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Persyaratan Pembuatan KTP Baru.

Mengisi  Formulir  permohonan   melampirkan :
1. Telah mencapai umur 17 tahun/ sudah kawin/ pernah kawin.
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah.
3. Mengisi Formulir F1-07.
4. Melampirkan foto copy KK SIAK.
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk pendatang.
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di pelayanan Kecamatan.

Persyaratan Perpanjangan KTP

Mengisi Formulir permohonan  melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
3. KTP yang habis masa berlakunya/KTP lama asli.
4. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki.

Persyaratan KTP Hilang/ Rusak

Mengisi Formulir permohonan  melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
3. Surat Keterangan kehilangan KTP dari kepolisian setempat.
4. Bukti KTP lama  yang rusak bila terjadi kerusakan.
5. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki

Pelaporan perpanjangan KTP yang melebihi masa berlakunya dikenakan denda administratif :
WNI                 maksimal Rp     25.000,00
WNA               maksimal Rp  100.000,00
Waktu Proses :
Desa  : 2 (dua) hari kerja.
Kecamatan  : 3 (tiga) hari kerja.