Permohonan Surat Keterangan Pindah dan Pindah Datang
Klasifikasi perpindahan penduduk meliputi :
Pindah antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, mengisi Form F1.25, dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW (formulir F1-13);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Waktu Proses :
• Desa : 1 (satu) hari kerja.
• Kecamatan : 2 (dua) hari kerja
Pindah antar kecamatan dalam satu Kabupaten, mengisi Form F1.29 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Waktu Proses :
• Desa : 2 (satu) hari kerja.
Pindah antar kabupaten atau kota dalam dan luar propinsi, mengisi form F1.34 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Pengantar dari Kecamatan
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Surat Keterangan Catatan. Kepolisian(SKCK).
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas : 3 (tiga) hari kerja.
Persyaratan Surat Pindah Datang (Kedatangan), melampirkan:
1. Surat Keterangan pindah dari alamat asal.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Pada saat diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah.
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas : 3 (tiga) hari kerja.
Sunday, June 29, 2014
Layanan KK
KARTU KELUARGA.
Persyaratan Pembuatan KK.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.
2. Kartu Keluarga Lama Asli.
3. Foto Copy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian.
4. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari desa / Kelurahan/ Foto copy Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki Akta.
5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
• Retribusi KK : Rp. -
• Denda Keterlambatan pelaporan perubahan KK melebihi 30 hari :
• WNI Rp. 25.000,00
• WNA Rp. 100.000,00
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas : 3 (tiga) hari kerja.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 ( empat) yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT , Kantor Kelurahan dan Kecamatan.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.
2. Kartu Keluarga Lama Asli.
3. Foto Copy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian.
4. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari desa / Kelurahan/ Foto copy Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki Akta.
5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
• Retribusi KK : Rp. -
• Denda Keterlambatan pelaporan perubahan KK melebihi 30 hari :
• WNI Rp. 25.000,00
• WNA Rp. 100.000,00
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas : 3 (tiga) hari kerja.
Layanan KTP
KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Persyaratan Pembuatan KTP Baru.
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Telah mencapai umur 17 tahun/ sudah kawin/ pernah kawin.
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah.
3. Mengisi Formulir F1-07.
4. Melampirkan foto copy KK SIAK.
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk pendatang.
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di pelayanan Kecamatan.
Persyaratan Perpanjangan KTP
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
3. KTP yang habis masa berlakunya/KTP lama asli.
4. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki.
Persyaratan KTP Hilang/ Rusak
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
3. Surat Keterangan kehilangan KTP dari kepolisian setempat.
4. Bukti KTP lama yang rusak bila terjadi kerusakan.
5. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki
Pelaporan perpanjangan KTP yang melebihi masa berlakunya dikenakan denda administratif :
WNI maksimal Rp 25.000,00
WNA maksimal Rp 100.000,00
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Persyaratan Pembuatan KTP Baru.
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Telah mencapai umur 17 tahun/ sudah kawin/ pernah kawin.
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah.
3. Mengisi Formulir F1-07.
4. Melampirkan foto copy KK SIAK.
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk pendatang.
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di pelayanan Kecamatan.
Persyaratan Perpanjangan KTP
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
3. KTP yang habis masa berlakunya/KTP lama asli.
4. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki.
Persyaratan KTP Hilang/ Rusak
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
3. Surat Keterangan kehilangan KTP dari kepolisian setempat.
4. Bukti KTP lama yang rusak bila terjadi kerusakan.
5. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki
Pelaporan perpanjangan KTP yang melebihi masa berlakunya dikenakan denda administratif :
WNI maksimal Rp 25.000,00
WNA maksimal Rp 100.000,00
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.
Saturday, June 7, 2014
Subscribe to:
Comments (Atom)





















