Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 ( empat) yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT , Kantor Kelurahan dan Kecamatan.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.
2. Kartu Keluarga Lama Asli.
3. Foto Copy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian.
4. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari desa / Kelurahan/ Foto copy Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki Akta.
5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
• Retribusi KK : Rp. -
• Denda Keterlambatan pelaporan perubahan KK melebihi 30 hari :
• WNI Rp. 25.000,00
• WNA Rp. 100.000,00
Waktu Proses :
• Desa : 2 (dua) hari.kerja.
• Kecamatan : 3 (tiga) hari kerja.
• Dinas : 3 (tiga) hari kerja.


No comments:
Post a Comment