Thursday, October 2, 2014

Solo Paragon

Solo Paragon





Solo Paragon Lifestyle Mall merupakan salah satu mal terbesar di kota Solo. Solo Paragon Lifestyle Mall yang berkonsep "shopping, dining, entertainment" ini merupakan salah satu properti di kawasan Superblok Solo Paragon seluas 4,1 hektare yang berada di jantung kota Solo. Solo Paragon Lifestyle Mall berdiri diatas 5 lantai termasuk lantai parkir dengan luas mal 60.000 m2 dan area parkir yang memiliki daya tampung setidaknya 1.000 mobil dan 700 motor. Pembukaan gerai Carrefour di Solo Paragon Mall pada 19 Januari 2012. Sedangkan pembukaan Centro Departement Store di Solo Paragon Mall pada 1 November 2012. Centro Departement Store tersebut merupakan store ke-8 di Indonesia. Di Solo Paragon juga terdapat Cineplex Bioskop 21 yaitu Cinema XXI dan The Premiere XXI. Kehadiran Solo Paragon sangat membantu kehidupan warga Solo pada umumnya dan warga Mangkubumen pada khususnya. Perekonomian warga yang tinggal dan bekerja di Solo Paragon ikut meningkat seiring perkembangan Mall dan Apartemen

Pasar Turisari

Pasar Turisari





Pasar Turisari/ Pasar Nongko terletak di sisi utara sepanjang Jl. Hasanudin. Pasar ini merupakan pasar vital bagi penduduk di wilayah Mangkubumen. Dahulu Pasar ini terlihat kecil dan kurang terawat, namun pasar ini telah direnovasi menjadi pasar modern, yang termasuk program pembangunan pasar modern di kota Surakarta. Sewaktu direnovasi, para pedagang juga disiapkan pasar darurat oleh pemerintah kota di sepanjang Jl. Hasanudin juga, yang letaknya tidak jauh dari lokasi pasar. Dengan pembangunan pasar modern ini, ditujukan agar konsumen merasa nyaman saat belanja di pasar. Dan tidak meninggalkan pasar untuk beralih ke Mall atau tempat belanja yang lain.

Rumah Turi

Rumah Turi





Rumah Turi adalah sebuah hotel yang hangat, terletak di jantung Kota Solo, Kota kebudayaan Jawa Tengah. Sebuah hotel dengan konsep ramah-lingkungan pertama yang menawarkan fasilitas modern dengan sentuhan khas budaya Jawa, dikelilingi oleh lingkungan yang tenang dan bersahabat. Rumah Turi.... "home that stays in you"

Rainbow Karaoke






Semakin berkembangnya bisnis Family Karaoke di Solo, membuat para investor melirik wilayah pusat kota untuk membuka usahanya. Salah satunya Rainbow Karaoke, karaoke yang termasuk baru ini, terdapat di Jl. Yosodipuro No 125, atau di sebelah Mall Solo Paragon. Dengan harga yang cukup terjangkau dan ruanngan yang nyaman, karaokean ini cukup berkembang dan digemari warga.

Friday, July 4, 2014

foto

Thursday, July 3, 2014

Kasi Budaya dan Agama

Kasi Budaya dan Agama.

Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan dibidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni, budaya, dan keagamaan, yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana 
    kerja Kelurahan.
2. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk
    teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan
    perundang undangan yang berlaku.
5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Budaya dan Agama.
7. Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi
    kepemudaan, kesenian tradisional, dan organisasi keagamaan.

Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Kasi Pembangunan Dan Lingkungan Hidup

1.Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Kelurahan.
2.Melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan :
   – Mendirikan bangunan
   – Surat keterangan domisili perusahaan
   – Surat keterangan
4.Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan di Kelurahan.
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota
7.Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi pemberdayaan masyarakat bertugas menyelanggarakan urusan termasuk pembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya. Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup kelurahan.
Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kasi Tata Pemerintahan

Kasi Tata Pemerintahan

Kasi Pemerintahan
Seksi pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelanggaran pemerintahan  lingkup kelurahan sesuai ketentuan  yang berlaku.
Menyelanggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan penyelanggara bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan.

Sekdes

Sekretaris Desa

1) Tugas
   Sekretaris kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaan
   administrasi dan memberkan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi
   kelurahan
2) Fungsi
   Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi:
   a) Penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan
   b) Pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga
   c) Pengelolaan urusan keuangan dan administrasi kelurahan

Kepala Lurah

Kepala Lurah       

Tugas
a)      Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
b)   Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
(1)  pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
(2)  pemberdayaan masyarakat
(3)  pelayanan masyarakat
(4)  penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
(5)  pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

(6)  pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan

Pokdarwis

Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)

Kelompok Sadar Wisata, selanjutnya disebut dengan Pokdarwis, adalah  kelembagaan di tingkat
masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan
tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi
tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan
pembangunan daerah melalui kepariwisataan dan manfaatkannya bagi kesejahteraan masyarakat
sekitar

FKPM

Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)

FKPM adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen,
mandiri dan dalam kegiatannya terbebas dari campur tangan pihak manapun.
FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain.
FKPM dibangun atas kesepakatan bersama, Kapolsek, Camat, Warga Masyarakat.
pengurus FKPM maksumal berjumlah 20 orang
Tugas pokok dan Wewenang
Uraian Tugas :

Karang Taruna

Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
-   penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
-   penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
-   penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di  lingkungannya secara
     komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;

PKK

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

PKK Kelurahan Mangkubumen mempunyai pengurus dan anggota, yang diketuai oleh Ketua Tim
Penggerak PKK Ibu/Istri Kepala Lurah adapun pengurus dan anggota terdiri dari Ibu atau istri
Perangkat Kelurahan, Ibu atau istri tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan
Mangkubumen.
PKK juga mempunyai Tim dan Kelompok Kerja (Pokja), Pokja terdiri dari Pokja I, Pokja II, Pokja
III dan Pokja IV, dibawah Pokja Pengurus/Kelompok Tingkat Kadus, Pengurus/Kelompok Tingkat
RW, Pengurus/Kelompok Tingkat RT dan ada Dasa Wisma yang setiap Kelompoknya terdiri dari
beberapa Kepala Keluarga. Adapun kegiatan PKK mengacu pada Program Pokok 10 PKK yang
terdiri sebagai berikut:

RT dan RW

RT dan RW

RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
  swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Linmas

LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT).

- Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan
   penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membantu Aparat Pemerintah Kelurahan dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
   umum di wilayah kelurahan tersebut.
- Membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di kelurahan maupun lingkungan dari tingkat RT
   dan RW.

LPMK

LPMK (Pemberdayaan Masyarakat Kota).

LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, sebagai wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 .
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kelurahan dengan
berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .
Tugas LPMK adalah :

Layanan Pencatatan Sipil

Layanan Pencatatan Sipil

1.       Akta Kelahiran
2.       Akta Kematian
3.       Akta Perkawinan
4.      Akta Perceraian
5.      Akta Pengakuan dan Pengangkatan Anak (Adopsi)
6.      Kutipan Kedua dan Seterusnya
7.      Perubahan Nama, Perubahan Status Kewarganegaraan
8.      Surat Keterangan

Layanan Pendaftaran Penduduk

Layanan Pendaftaran Penduduk


1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

4. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)

5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)

6. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK)

7. Surat Keterangan Ganti Nama

8. Surat Keterangan Pendaftaran Pindah Domisili (SKPD)

9. Surat Keterangan Pindah

10. Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili

11. Surat Keterangan Kelahiran

12. Surat Keterangan Lahir Mati

13. Surat Keterangan 


Layanan Pencatatan Sipil Akta Perkawinan

Pembuatan Akta Perkawinan


Ketentuan Akta Perkawinan:

Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
Islam dicatatkan di KUA.
Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wednesday, July 2, 2014

Layanan Pencatatan Sipil Akta Kematian

Akta Kematian 



Cara Pembuatan :

Pelapor Membawa persyaratan :

1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
4. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
5. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
6. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);

Layanan Pencatatan Sipil Akta Kelahiran

Akta Kelahiran



Dasar Hukum

-Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
-Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
-Undang-undang No. 24 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
  Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.23 tahun 2006 -----
  Tentang Administrasi Kependudukan
-Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan -
  Pencatatan Sipil.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran -
  Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
-Peraturan Daerahi No. 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perda No. 05 Tahun 2007 Tentang -
  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
-Peraturan Daerahi No. 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
  Pencatatan Sipil

Cara Pembuatan Akta Kelahiran

Membawa persyaratan :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ASLI atau Surat Pernyataan
    kelahiran dukun / bidan bermaterai Rp 6.000,- dari ibu kandung / yang bersangkutan;
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
3. Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua atau Fotocopy Akta Cerai orang tua;
4. Surat Pernyataan tercatat status anak seorang ibu, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani ibu kandung     (apabila tidak bisa menunjukkan bukti perkawinan yang sah);
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran dan tanda tangan pada lembar F2-01 dari Kelurahan;
6. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada);
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
8. Fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki atau Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah yang    
    bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat );
9. Surat pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6.000,- (Untuk Akta Kelahiran
    Terlambat)
10. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat);
11. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan domisili ibu kandung ASLI atau Surat Keterangan  
      Numpang Lahir dari Kelurahan tempat domisili bidan / Rumah Sakit (Bagi Penduduk Luar Kota);

Sunday, June 29, 2014

Layanan Pindah Datang

Permohonan Surat Keterangan Pindah dan Pindah Datang

Klasifikasi perpindahan penduduk meliputi :

Pindah antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, mengisi Form F1.25, dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW (formulir F1-13);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                      : 1 (satu) hari kerja.
Kecamatan            : 2 (dua) hari kerja

Pindah antar kecamatan dalam satu Kabupaten, mengisi Form F1.29 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                : 2 (satu) hari kerja.

Pindah antar kabupaten atau kota dalam dan luar propinsi, mengisi form F1.34 dengan menyerahkan:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
3. Pengantar dari Kecamatan
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Surat Keterangan Catatan. Kepolisian(SKCK).

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.

Persyaratan Surat Pindah Datang (Kedatangan), melampirkan:
1. Surat Keterangan pindah dari alamat asal.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Pada saat  diserahkan surat keterangan pindah pada penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah.
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.


Layanan KK

KARTU KELUARGA.





Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 ( empat) yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT , Kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Persyaratan Pembuatan KK.

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.
2. Kartu Keluarga Lama Asli.
3. Foto Copy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian.
4. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari desa / Kelurahan/ Foto copy Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki Akta.
5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.

Retribusi KK                                 : Rp. -
Denda Keterlambatan  pelaporan perubahan KK melebihi 30 hari :
WNI                                  Rp.   25.000,00
WNA                                Rp. 100.000,00

Waktu Proses :
Desa                      : 2 (dua) hari.kerja.
Kecamatan             : 3 (tiga) hari kerja.
Dinas                     : 3 (tiga) hari kerja.

Layanan KTP

KTP



Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP  wajib dimiliki oleh  Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Persyaratan Pembuatan KTP Baru.

Mengisi  Formulir  permohonan   melampirkan :
1. Telah mencapai umur 17 tahun/ sudah kawin/ pernah kawin.
2. Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah.
3. Mengisi Formulir F1-07.
4. Melampirkan foto copy KK SIAK.
5. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk pendatang.
6. Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di pelayanan Kecamatan.

Persyaratan Perpanjangan KTP

Mengisi Formulir permohonan  melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.
3. KTP yang habis masa berlakunya/KTP lama asli.
4. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki.

Persyaratan KTP Hilang/ Rusak

Mengisi Formulir permohonan  melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
3. Surat Keterangan kehilangan KTP dari kepolisian setempat.
4. Bukti KTP lama  yang rusak bila terjadi kerusakan.
5. Foto copy kartu Keluarga/KK yang dimiliki

Pelaporan perpanjangan KTP yang melebihi masa berlakunya dikenakan denda administratif :
WNI                 maksimal Rp     25.000,00
WNA               maksimal Rp  100.000,00
Waktu Proses :
Desa  : 2 (dua) hari kerja.
Kecamatan  : 3 (tiga) hari kerja.

Monday, April 28, 2014

Profil Kepala Lurah Mangkubumen





NAMA : AGUNG WIJAYANTO S.STP
TEMPAT TGL LAHIR : SURAKARTA, 7 OKTOBER 1982
AGAMA : KATOLIK
ALAMAT DINAS : JL. RM SAID NO 157 MANGKUBUMEN SURAKARTA

Tuesday, March 11, 2014

Peta Kelurahan Mangkubumen


Data Kelurahan Mangkubumen

Data Penduduk

Mangkubumen
Kota

2010
2012
% perubahan
2010
2012
% perubahan
Total KK:
2,429
2,642
8.8%
130,277
147,187
13.0%
Total Penduduk:
8,680
8,417
-3.0%
460,197
499,683
8.6%
Rata-rata jiwa per KK:
3.6
3.2
-10.8%
3.5
3.4
-10.8%
Anak usia 7-18 tahun:
1,342
1,364
1.6%
83,297
90,933
9.2%
Jumlah Rumah:
1,820
1,792
-1.5%
98,116
108,841
10.9%
Rata-rata Jumlah KK per rumah:
0.75
0.68
-9.2%
0.80
0.70
-12.5%
penduduk usia 7-18 tahun yang tidak bersekolah:
1.6%
1.0%
-40.9%
5.3%
4.5%
-7.5%
HH with public WC:
13%
11%
-7.4%
18%
16%
4.0%
HH with private WC:
70%
69%
6.0%
69%
65%
7.5%
HH with PDAM:
37%
30%
-19.7%
34%
30%
-1.1%
HH with public wells:
12%
13%
HH with private wells:
49%
43%
% kepemilikan sertifikat tanah:
77%
78%
% KK Miskin: 
17%
22%
30.9%
21%
33%
53.8%
% Orang cacat:
0.43%
0.5%
Jumlah kasus DBD:
0
28
% RTLH:
5.8%
2.3%

Kontak Informasi:

Alamat: Jl. RM. Said No. 157 Surakarta
Telepon: 0271-716516
Email: Kel-mangkubumen@surakarta.co.id